Pemerintahan waktu ini membolehkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, meskipun tidak tertera dalam akte atau surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.
Akan halnya pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri dan nikah sah menurut hukum negara ialah tersedianya kolom yang terdaftar kawin belum tercantum pada KK buat pasangan nikah siri.
Penilaian pemerintahan, di dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkenaan pemberian KK untuk pasangan nikah siri ini menurut keputusan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan jika perkawinan syah jikalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.
Di dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sama sesuai hukum agama, hingga menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri merupakan agar tiap penduduk negara, termaksud anak yang lahir dari nikah siri, tertera atau mempunyai KK.
Meskipun begitu, butuh ditelaah kembali ketetapan ini supaya dalam prakteknya bisa memberinya kefaedahan buat masayarakat umum, tak menimbulkan kerugian faksi khusus, utamanya anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Keotentikan Undang-Undang Nikah Siri
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenali maupun atur secara detail perihal nikah siri. Biarpun resmi menurut hukum agama, tetapi posisi pernikahan siri tak miliki kekuatan hukum sama dengan ditata dalam ketentuan perundang-undangan.
Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan kalau perkawinan resmi kalau dikerjakan menurut aturan agama masing-masing, tetapi selanjutnya pada ayat (2) dirapikan terkait pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sama dengan ketetapan perundang-undangan.
Di dalam masalah ini, penerapan perkawinan siri walau udah resmi berdasar agama tapi tidak serentak peroleh ketetapan hukum negara jikalau tidak dicatat di instansi berkaitan, sesuai keputusan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri setelah itu berpengaruh di posisi serta posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya tersedianya peluang buat punyai KK untuk pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing.
Saat itu, seandainya selanjutnya ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam surat kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tertera dalam KK ibu.
Dengan begitu, karenanya pemberian KK untuk pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tertera dalam KK serta peroleh dokumen kelahiran tidak argumen logis.
Masalah ini disebabkan tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak selalu bisa mendapat surat kelahiran dan tercantum dalam KK, meskipun status anak cuma untuk anak ibu.
nikah siri mojokerto tak dianggap oleh negara, walaupun syah dimata agama Islam. Menyebabkan, anak ataupun istri dari perkawinan siri tak mempunyai posisi hukum didepan negara.
Sama dengan dirapikan di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini pula dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Petunjuk Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan tiap perkawinan dicatat supaya terbukti keteraturan perkawinan buat penduduk Islam.
Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, syah tidaknya perkawinan tak ditetapkan oleh dokumen perkawinan,
tapi surat perkawinan yaitu bukti sudah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak tersedianya bukti pemilikan dokumen ini berpengaruh pada anak atau istri dari perkawinan siri tak mempunyai otoritas didepan negara.
2. Efek Nikah Siri Buat Kehidupan Negara
Tidak terdapatnya validitas nikah siri ini munculkan resiko hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Sebagai anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang resmi dari ke-2 orang tua-nya, selalu dapat memperoleh surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, di surat kelahiran itu cuman terdapat nama ibunya.
Apabila pengin menuliskan nama ayahnya pun dalam surat kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan menjadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Waktu tak ada ketetapan pengadilan terkait pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karena itu anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tak memiliki hak mewaris dari ayahnya.
Karena, si anak cuma memiliki interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sedang, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karena itu dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang sebaiknya mereka terima kalau mereka selaku anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tak menikahkan, namun cuma menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Nanti, dalam KK dapat dicatat informasi “kawin belum tercantum “.
Untuk bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dijumpai oleh dua orang saksi.
b. Kriteria Pembikinan untuk mengelola KK antara lain:
Dan buat pasangan nikah siri, ada prasyarat teristimewa yang udah diputuskan Dukcapil Kemendagri adalah bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri dijumpai oleh dua orang saksi.
c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, namun tak berkekuatan hukum serta oleh karena itu dirasa tak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara.
Pasangan yang jasa nikah siri mojokerto bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum terdaftar dengan kriteria pribadi ialah sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Meskipun begitu, masih tetap penting buat pasangan buat lakukan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.