Aksi demo buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut tak hanya digelar di Jakarta melainkan juga di Jawa Timur hingga NTB.
Demo di Jakarta dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BP Jamsostek.
“Yang sudah konfirmasi Jawa Timur; kemudian Gorontalo; Sumbawa, NTB; Makassar, Sulsel,” kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Selain tiga daerah itu, kata Kahar, massa buruh di beberapa daerah lainnya turut menggelar aksi demo. Namun, Kahar menyebut pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Di luar (tiga daerah) itu harusnya ada, saya masih menunggu konfirmasi,” ucap Kahar.
Sementara itu, dalam video yang diunggah akun Youtube ‘Bicaralah Buruh’, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi demo buruh ini akan digelar di seluruh wilayah Indonesia.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten, kota, maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Said turut menegaskan bahwa ada dua tuntutan dalam aksi demo buru ini. Pertama adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Dan tuntutan kedua adalah meminta agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Sebab, dianggap telah menyakiti hati para buruh.
“Karena menteri sudah terlalu sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya terlalu pro pengusaha,” ucap Said.