Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan tunggakan pembayaran klaim pelayanan pasien virus corona (Covid-19) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi beban baru, baik pada operasional fasilitas kesehatan maupun sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Iing Ichsan Hanafi menambahkan, salah satu imbas tunggakan senilai Rp25,10 triliun sepanjang 2021 itu bahkan membuat honor para dokter ikut terhambat.
“Terus terang saja, untuk misalnya yang sekarang ditunggakan itu [Rp25,10 triliun]. Terus terang rumah sakit belum membayar honor para dokternya, ratusan miliar honor dokter yang seharusnya dibayarkan ke para dokter, begitupun yang di tahun 2020,” kata Ichsan dalam siaran CNNIndonesia TV, Senin (14/2).
Ichsan mencatat setidaknya terdapat 820 dari sekitar total 1.800 rumah sakit swasta di Indonesia yang melayani pasien Covid-19. Rumah sakit swasta, kata dia, sudah terbiasa mengalokasikan sekitar 30-40 persen tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Ichsan sekaligus meminta pemerintah untuk mencabut masa kedaluwarsa klaim pembayaran Covid-19 2020 pada rumah sakit swasta. Ia menyebut, terlambatnya manajemen menginput klaim disebabkan banyak faktor.
Mulai dari database Kemenkes yang mengalami perbaikan beberapa kali, banyaknya petugas kesehatan yang terpapar virus corona, akses internet yang masih jadi kendala di rumah sakit daerah, hingga hasil pemeriksaan PCR warga yang kala itu masih memerlukan masa tunggu yang tidak sebentar.
“Kami berharap ada diskresi pemerintah untuk melakukan pembayaran klaim yang dianggap kedaluwarsa itu,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut masih ada beberapa rumah sakit rujukan pasien Covid-19 yang kurang disiplin dalam melakukan klaim pembayaran. Untuk menertibkan hal itu, Kemenkes memberikan batasan pengajuan klaim selama dua bulan.
“Diharapkan kecepatan reporting daripada klaim ini yang bisa kita perbaiki,” ujar Nadia.
Nadia melanjutkan, pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun.
Namun masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Maka perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Kemenkes juga mencatat, ada klaim senilai Rp2,42 triliun yang tak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. Ia lantas mengingatkan rumah sakit agar segera mengajukan klaim Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.