Movablefeastcatering.com – Berikut ini deretan fakta mengenai penyebab perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan. Perseteruan ini berawal kekecewaan Hotman Paris setelah Otto menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tiga kali.
Perseteruan Hotman dan Otto terus memanas. Kini, keduanya sama-sama memanaskan mesin di instagram pribadinya. Hotman mengawali, kemudian disusul Otto.
Dengan jumlah pengikut di Instagram yang sama-sama banyak, perseteruan ini pun mendapat perhatian dari warganet, termasuk para pengacara di Tanah Air. Bahkan, ada usulan agar perseteruan ini dibawa ke ring tinju.
Lalu, apa sebenarnya penyebab dari peseteruan dua sosok advokat terkenal di Indonesia ini? Simak fakta-faktanya berikut ini:
Baca Juga:
Gerah Kerap Diusik, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Duel di Ring Tinju
Munas di Bogor
Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi periode 2020-2025 melalui masyawarah nasional (Munas) ke-3 di Pullman Hotel, Bogor, 7 Oktober 2020 lalu. Dia melanjutkan tongkat kepemimpinan yang sebelumnya dijabat Fauzie Yusuf Hasibuan.
Otto Hasibuan terpilih sebagai ketua umum setelah mengalahkan dua calon lain, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi. Ini merupakan momen ketiga Otto menjabat sebagai ketum Peradi, setelah periode 2005-2010, lanjut 2010-2015.
Otto bisa maju lagi berbekal SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, bahwa jabatan ketua umum tak boleh dilakukan lebih dari dua peride secara berturut-turut. Sementara jabatan Otto sempat terputus dengan status Fauzie Hasibuan sebagai ketum periode 2015-2020.
Hotman Paris Berang
Baca Juga:
Didampingi Asisten Cantik, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Naik Ring Tinju, Gara-gara Kehidupannya Selalu Diusik
Hotman Paris sejak awal tak setuju Otto menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum Peradi dua kali.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
#Fakta #Awal #Perseteruan #Hotman #Paris #Otto #Hasibuan #Gegara #Jabatan #Ketum #Peradi
Sumber : www.suara.com